PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Setelah sempat dikabarkan bahwa Kepala Puskesmas Pauh yang viral karena nakesnya diduga membiarkan Pasien Ibu Hamil hingga akhirnya wafat namun, pada Rabu (31/5/2023), Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni menyatakan tidak ada proses hukum terkait kasus kelalaian yang menyebabkan ibu hamil meninggal dunia saat menjalani proses menunggu persalinan di Puskesmas Pauh.
Devi menyebutkan telah berkoordinasi dengan keluarga dari korban untuk melakukan mediasi lebih lanjut mengenai penyelesaian kasus yang ada.
"Sejauh ini tidak ada yang diberhentikan, nakesnya juga masih kerja," kata dia, saat berada di Kantor Gubernur Sumsel,
Devi juga mengklaim kasus kematian ibu dan bayi ketika proses persalinan dinilai bukan semata-mata kesalahan nakes.
BACA JUGA:Deru : Kalau Tak Mau Layanai Masyarakat Mending Jadi Stop Saja
Hal ini disebutkan Devi dari hasil investigasi yang dilakukan Pemkab Muratara sementara.
"Dari hasil investigasi sementara ternyata sebelum ibu itu melahirkan, nakes kita sudah merawat ibu (korban) itu. Ibu tersebut memiliki resiko tinggi, sehingga nakes kita menyarankan proses persalinan dilakukan di Rumah Sakit dan ada Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG)," kata dia.
Bahkan Devi Suhartoni telah menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru untuk melaporkan hasil investigasi sementara terkait kasus yang heboh di media sosial.
Devi berjanjijika memang ditemukan proses kelalaian nakes maka pihaknya akan mengambil tindakan.
BACA JUGA:3 Calon Haji Kloter 3 Asal OKU Timur Ditunda Berangkat
"Kalau ada kelalaian akan kita berikan hukuman, tetapi tunggu hasil investigasi terlebih dahulu," tutup dia.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan jika ia menurunkan tim khusus ke Muratara seperti Kadinkes Sumsel, Dirut RSMH dan Dirut RS Siti Fatimah serta beberapa ahli lain untuk menginvestigasi penyebab wafatnya ibu dan bayi tersebut.
"Tim investigasi ini sudah kita bentuk dan diketuai oleh Kadinkes Sumsel, dan juga tentu bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Muratara," kata Deru.
Deru lantas memberikan waktu bagi tim khusus ini selama satu Minggu. Jika ditemukan kelalaian dari para nakes, jelas ada sanksi yang akan menunggu mereka.
BACA JUGA:355 JCH Kloter 1 Tiba di Asrama Haji Palembang