Penyundupan 12 Kg Sabu di Soetta, Diduga Didalangi Napi dari Batam

Selasa 30-05-2023,22:45 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Penangkapan pelaku diawali dari barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima berinisial RS di Praya, Lombok Tengah, yang dituliskan sebagai peralatan masak. 

BACA JUGA:Promotor Konser Coldplay Diperiksa, Ternyata Begini Penjelasan Polri

Berdasarkan keterangan tersangka, RS merupakan nama palsu dan mereka diperintah oleh pengendali berinisial J.

Kasus ini awalnya bermula dengan pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan kode AWB sekian-sekian berasal dari Malaysia tujuan penerima RS. 

Alamatnya di Praya, Lombok Tengah. Diberitahukan di dalam dokumen sebagai cooking utensil, peralatan memasak.

"Paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok. Namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seorang inisial J yang berlokasi di Batam," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Kategori :