JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya penggagalan penyelundupan barang ilegal yang didapatkan dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh pos-pos Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Satgas Yonkav 10/Mendagiri menyerahkan barang bukti yang didapat kepada pihak Bea Cukai Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadansatgas Mayor Kav Dian Pratomo S.A.P. dalam keterangan tertulisnya di NTT, Selasa (23/5/2023).
“Hari ini barang bukti penggagalan penyelundupan yang didapatkan dari pos-pos kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Wini," sebut Wadansatgas.
Dijelaskan Wadansatgas bahwa barang bukti yang diserahkan ke pihak Bea Cukai Wini tidak hanya miras sebanyak 36 botol Whiski.
BACA JUGA:Kibok Sasaran Lokasi Intensifikasi Tanaman Kopi Arabika Kementan
Namun juga BBM jenis solar 435 liter, BBM jenis pertalite sebanyak 85 liter.
Pada proses penyerahan tersebut, turut juga hadir Kepala Kantor Bea Cukai Wini, Dan SSK III/Wini, Pakum Satgas, Pasi Intel Satgas, Danpos Napan, Danpos Nelu, Danpos Nino.
Juga Kapolsek Insana Utara, Danpos Brimob Wini, dan Babinsa dari Koramil 1618-2 Insana Utara. (*)