PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Lantaran telah melakukan penipuan, Erwin Ardiansyah (40) terpaksa meringkuk dibalik sel tahanan Polres Pagaralam
Pelaku tercatat warga Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan ini dilaporkan Elo Chan Chandra (50) warga Dusun II Lubuk Emplas, Kabupaten Muara Enim
Apa sebab, menurut keterangan laporan kepolisian LP / B - 59 / IV/ 2023 / SPKT / RES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 18 April 2023, terlapor telah menipu pelapor yang sudah terlanjur mentranfer uang senilai Rp.54 juta.
Laporan penipuan tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal SE.
BACA JUGA:Parah, Dua Pemuda Ini Diringkus Usai Nodai Mahkota Melati dan Mawar
Kronologinya, berawal dari transfer uang untuk pembelian 4 dus rokok Zeez Bold. Kejadiannya, pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023 silam.
"Uang Rp.54 juta ditransfer pelapor ke saudara Hengki Sahabat," ujar Kasat Reskrim kepada Pagaralampos.com, Sabtu (20/5/2023).
Barang sempat dicek digudang. Bahkan, terlapor mengirimkan video barang pesanan (5 dus rokok) dari gudang. Jika akan segera dikirim.
"Dari pemeriksaan penyidik, terlapor Erwin sempat menawarkan jasa kepada pelapor Leo Chan untuk mengirimkan barang dengan alasan sekalian hendak ke Palembang," ucap AKP Mursal.
BACA JUGA:Satreskrim Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Rumah, Pelakunya Residivis
Sementara untuk barang pesanan yang akan diantar terlapor Erwin ke Muara Enim tak kunjung tiba.
Pelapor sempat menanyakan, ujar Kasat Reskrim. Namun Erwin susah dihubungi dan tak kunjung ada kejelasan.
"Kasusnya dilaporkan ke kita, setelah kita lakukan lidik Senin (15/5/2023) tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Simpang Padang Karet Kelurahsn Uu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan," kata AKP Mursal.
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal juga menyita sebuah hanphone Nokia yang digunakan pelaku dalam kasus ini sebagai barang bukti.