JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Dalam rangka kegiatan lawatan timbal balas, Komandan Korem 121/Alambhana Wanawwai, Brigjen TNI Pribadi Jatmiko SHub Int MA, melaksanakan kunjungan ke MK 3 Briged TDM bertempat di Kuching, Serawak, Malaysia, Senin (15/5/2023).
Sesampainya di MK 3 Briged, Brigjen TNI Pribadi Jatmiko selaiu Dankolakops Rem 121/Abw beserta rombongan disambut oleh Panglima 3 Briged Infanteri Malaysia (BIM) Brig Jen Mohd Kamil bin H Abdul Latief beserta jajaran serta jajar penghormatan.
Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko SHub Int MA pada lawatan ini didampingi oleh Kasiintel Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Jhonson Mangasitua Sitorus.
Juga hadir Kasiter Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Mordechai Triyandono, SIP dan Dandim 1206/Psb Letkol Inf Sri Widodo.
BACA JUGA:Sambangi Pos Satgas Pamtas RI-PNG, Ini Pesan Dankolakops Korem 174/ATW Kepada Prajurit
Dankolakops Rem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko pada kesempatan ini menjelaskan bahwa, lawatan ini merupakan agenda tahunan.
Giat kunjungan bertujuan untuk membahas koordinasi dan merencanakan program-program yang akan dilaksanakan bersama.
Yang berkaitan dengan tugas yang dilakukan dalam menjaga perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia oleh kedua institusi yaitu TNI yang dilakukan oleh Kolakops Pamtas Korem 121/Abw dan Tentara Diraja Malaysia (TDM).
"Kunjungan timbal balas ini dilaksanakan secara bergantian dan pelaksanaannya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kegiatan masing-masing satuan," ucap Dankolakops Rem 121/Abw.
BACA JUGA:Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan, Ternyata Ini Barang yang Diselundupkan
Dia juga mengatakan, koordinasi ini sangat penting bagi kedua belah pihak dalam menjaga wikayah perbatasan.
Baik Kolakopsrem 121/Abw maupun MK 3 Briged yang sama sama membawahi pasukan yang tengah melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan.
Yang berhadapan secara langsung di garis batas negara. Sehingga dapat menimbulkan kerawanan dan ketegangan dari kedua pasukan.
" Apabila tidak terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dari keduanya", pungkas Dankolakops Rem 121/Abw. (*)