MEDAN, PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara seorang kakek tersangka penjual sabu-sabu seberat 20 kg jaringan Sumut-Aceh ke Kejari Medan.
Kakek tersangka pengedar narkoba itu, yakni MY (55) merupakan warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe.
"Berkas perkara tahap II atas nama tersangka MY alias Akob telah diserahkan pada Kamis (4/5) ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (9/5).
Dikutip laman jpnn.com, Hadi menyebutkan penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.
BACA JUGA:Terseret Kasus Penjualan 5 Kg Sabu, AKBP Doddy Prawiranegara Akui Takut dengan Irjen Teddy Minahasa
Selain itu, dengan adanya pelimpahan tersebut maka kasus tersebut bakal segera memasuki babak baru, yakni persidangan.
Untuk kronologis kasusnya, berawal penangkapan terhadap tersangka MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kg.
Dari nyayian pelaku ini, lalu dikembangkan Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.
Yang akhirnya berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
"Dari pengembangan itu, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 20 kg," katanya.
Kabid Humas menambahkan dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu-sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe.
"Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era," kata Hadi. (*)