Awal pembentukan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur dengan nama Kantor Wilayah XVI Direktorat Jenderal Anggaran Samarinda secara resmi berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.01/1999 tanggal 10 Februari 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Pada perkembangan selanjutnya, pada tahun 2004 Direktorat Jenderal Perbendaharaan baru dibentuk, Ditjen Perbendaharaan sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Sementara itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolaan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
BACA JUGA:Selain Jembatan Kaca, Ini Dia 5 Wisata Baru di Kota Solo Wajib Banget Kamu Kunjungi
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Kantor Wilayah XVI Direktorat Jenderal Anggaran Samarinda mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Wilayah XIX Direktorat Jenderal Perbendaharaan Samarinda yang secara hukum juga berpindah yang awalnya ada pada naungan Direktorat Jenderal Anggaran beralih ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Nah itulah artikel yang mimin bahas kali ini, semoga berkah dan bermanfaat.*