Berikut ini alasan nakes menolak Omnibus Law RUU Kesehatan sesuai dengan surat tuntutan.
1. Dasar Filosofi : Bahwa setiap UU terkait dengan kesehatan yang saat ini Eksis mengedepankan Kepentingan masyarakat sebagai prioritas, melibatkan negara melalui peran pemerintah dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh tenaga-tenaga kesehatan yang professional.
2. Seluruh UU terkait kesehatan yang saat ini eksis telah dengan baik mengatur segala hal mulai dari definisi profesi, asas, tujuan, tugas, wewenang, regulasi praktik, kolegium, konsil hingga pengembangan, pembinaan, dan pengawasan anggota dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga apabila terjadi perampingan justru merupakan kemunduran regulasi.
3. Tidak ada masalah dalam hal penerapan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang yang saat ini eksis sebagai pilar-pilar regulasi bidang kesehatan.
4. Oleh karena itu tidak ada urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru dalam bentuk RUU Kesehatan (Omnibus Law).
5. Konsep Omnibus Law sangat beresiko pada pencabutan UU lain yang selama ini telah menjadi energi dan payung hukum setiap profesi dalam bidang kesehatan.
6. Konsep RUU Kesehatan (Omnibus Law) melemahkan eksistensi Organisasi Profesi terutama pada pasal Pasal 314 ayat 1, 2, 3, 4.
7. Konsep Omnibus Law beresiko melemahkan Sangsi Etik Anggota Organisasi Seperti tercantum di Pasal 321 yang belum mengakomodir keterlibatan Organisasi Profesi.
Para pendemo diterima anggota DPRD Pamekasan. Pihak DPRD diwakili Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Khairul Umam menerima tuntutan dan menyatakan akan melanjutkan tuntutan ke pusat.
Berikut ini tuntutan 5 Organisasi Profesi yang menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.
1. Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas
2. Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran