PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Pakaian dinas lapangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Gumay Talang, diprotes sejumlah anggota partai politik (parpol) di Kabupaten Lahat.
Pasalnya pakaian dinas lapangan PPS itu berwarna merah, seolah mengarah ke salah satu warna parpol.
Padahal dalam keputusan KPU nomor 227 tahun 2023, tentang pakaian dinas lapangan penyelenggaran pemilu, sudah diatur dengan jelas, baik dari segi model, warna hingga atributnya. Keputusan itu ditandatangani langsung Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Senin (3/4/2023) lalu.
Dalam bab II di keputusan KPU tersebut, sudah menjelaskan untuk baju berwarna biru dongker, dengan celana berwarna coklat kaki.
BACA JUGA: Hebat, Kabupaten di Sumsel Ini Ternyata Sudah Produksi Rokok Sendiri!
Namun nyatanya, pakaian dinas lapangan PPS di Kecamatan Gumay Talang berwarna merah.
Ketua DPC Partai Demokrat Lahat, Fitrizal Homizi ST menyebut, pihaknya juga tidak setuju dengan seragam PPS yang berwarna seperti warna salah satu partai.
Menurutnya, seharusnya KPU Lahat sebagai penyelenggara pemilu bisa bersikap netral, agar dalam pelaksanaan tahapan pemilu bisa berjalan aman damai tanpa ada gejolak.
"KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus netral. Karena seragam berwarna merah milik PPS itu, sudah mengarah ke warna salah satu partai," tegas Fitrizal, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA:Demi Menjaga Kebersihan, DLH Lahat Usulkan Tambahan Lima Armada Sampah
Fitrizal juga menyinggung, Bawaslu Lahat harus bersikap tegas. Karena PPS juga bagian dari penyelenggara pemilu.
Selain itu, penggunaan baju seragam berwarna merah itu, juga sudah tidak mengikuti aturan yang ada di KPU.
"Bawaslu harus bersikap tegas. Dengan begitu pelaksanaan pemilu bisa berjalan tanpa gejolak," ucap pria yang juga Ketua DPRD Lahat ini.
Sementara, Ketua Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah menyebut, terkait pengawasan pihaknya fokus lakukan pengawasan di prosedur setiap tahapan.
BACA JUGA:Cukup 1 Tahun, Cik Ujang Mampu Turunkan Angka Kemiskinan di Lahat