Gawat, Prostitusi Online di Apartemen Ternyata Korbannya Masih Dibawah Umur

Minggu 07-05-2023,16:17 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

 

BOGOR, PAGARALAMPOS.COM - Aparat kepolisian Polres Bogor mengendus praktik prostitusi online di wilkumnya. 

Pengungkapan tersebut disalahsatu aparemen di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat yang melibatkan anak dibawah umur.

Penelusuran dari berbagai sumber, dua dari empat orang korban di antaranya adalah anak di bawah umur. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso SH SIK membenarkan pengungkapan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA:HEBOH! Ada Kampung Janda di Bogor, Bikin Para Lelaki Ngga Mau Pulang!

"Ada dua kasus yang diungkap, empat perantaranya, mucikari kita amankan, korbanya melibatkan anak dibawah umur," ucap Kombes Pol. BismonTeguh disela press confrence, Sabtu (6/5/23).

Kasus pertama, dua pelaku berinisial MRN dan MR menjual anak berusia 14 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Dia menyebutkan, kronologinya pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023, tersangka atas nama MRN menawarkan korban atas nama PK (14) kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan memasang tarif seharga Rp 300 ribu.

Kemudian uang dari hasil prostitusi itu diberikan kepada MRN dan MR sebesar Rp 50 ribu. Keduanya diberi atas imbalan sebagai joki pengantar.

BACA JUGA:Ini 3 Kampung di Indonesia yang 'Ramai' Dihuni oleh Janda, Salahsatunya di Bogor!

Kasus kedua menjerat S (17) dan SPS (16) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka berdua menjual AR (17) melalui aplikasi MiChat.

"Pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023, korban pergi dari rumah dengan tujuan hendak bekerja di daerah Bekasi," jelasnya lebih lanjut.

Namun, bukannya bekerja, korban malah dijual oleh kedua pelaku sebagai PSK melalui aplikasi MiChat. Sekali melayani tamu hidung belang, dia dibayar Rp 250-500 ribu.

"Korban dijanjikan akan digaji sebulan Rp 2,8 juta," jelas Kombes Pol Bismo Teguh.

Polisi kemudian menetapkan keempatnya menjadi tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang bersangkutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (*)

Kategori :