Hal in dilakukan dengan menyisir beberapa tempat-tempat hiburan malam dan penginapan di Kecamatan Marisa.
BACA JUGA:Manfaatkan Waktu Seefektif Mungkin! 1 – 14 Mei KPU Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg
BACA JUGA:Bagus Nih! Indonesia Akan Dorong Penguatan Penanggulangan Perdagangan Orang di KTT ke-42 ASEAN 2023
Dari razia tersebut, pihaknya mengamankan Puluhan PSK dan menemukan diantara mereka berstatus anak dibawah umur.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 20 wanita PSK, ditemukan tujuh orang anak dibawah umur yang dijadikan PSK,”Ungkapnya, Kamis 04 Mei 2023.
Selanjutnya, Iptu Usman mengatakan, ke-20 PSK yang diamankan itu Tiga diantaranya berasal dari wilayah gorontalo dan sisanya dari luar gorontalo.
Iptu Usman juga menambahkan, Tujuh anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK, setelah diberikan pembinaan dipulangkan ke daerah masing-masing.
BACA JUGA:Wah! Pentas Solo Menari Dapresias Menparekraf, Hadirkan Hiburan dan Dampak Positif bagi Masyarakat
BACA JUGA:Wow! Timnas Indonesia Menang Besar atas Myanmar! Cek Jalannya Pertandingan
Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah para pekerja yang bertugas melayani aktivitas seksual.
Dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa mereka tersebut.
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa alasan seseorang memilih pekerjaan menjadi PSK.
Alasannya antara lain karena kesulitan ekonomi atau kondisi kemiskinan, pendidikan yang rendah, lingkungan dan kebutuhan manusia akan pemenuhan faktor biologis/kebutuhan seks.
Artikel ini telah ayang di laman read.id : Digerebek Polsek Marisa, 20 PSK DIamankan 7 Diantaranya Masih Di Bawah Umur!