Udah Tau Belum? Buat SKCK Ternyata Bisa secara Online Loh, Begini Caranya!

Rabu 03-05-2023,14:44 WIB
Reporter : Erick
Editor : erick

PAGARALAMPOS.COM - Tak akan lama lagi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 segerra dimulai, dijadwalkan akan dibuka pada Jumat (5/5/2023). 

Bagi anda yang ingin daftar, sebaiknya persiapkan terlebih dulu syarat-syaratnya, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adapun SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

BACA JUGA:Kamu Sibuk? 8 Tips Ini Bisa Dilakukan Agar Tetap Berolahraga

SKCK memang sering dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mendaftar lowongan kerja, baik BUMN, melamar CPNS, instansi pemerintahan maupun perusahaan lainnya.

Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Dana PIP 2023 Kemdikbud akan Cair, Gini Cara Ceknya!

Maka dari itu memiliki SKCK sangat penting untuk para pencari kerja karena dapat memudahkan saat mendaftar.

Nah, Bagaimanakah SKCK untuk melamar BUMN dibuat di Polsek atau Polres?

SKCK dari Polres digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, Polri dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya). 

BACA JUGA:Kamu Harus Tau! Inilah 10 Cara Agar Terhindar Dari Cidera Saat Berolahraga

Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta. 

Hal itu sesuai dengan Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014.

Saat ini, membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni online melalui HP dan offline di kantor kepolisian.

Kategori :