Sudah Tahu Belum? Dana PIP 2023 Kemdikbud akan Cair, Gini Cara Ceknya!

Rabu 03-05-2023,13:43 WIB
Reporter : Erick
Editor : erick

5. Selanjutnya, masukkan hasil perhitungan matematika yang muncul di kolom khusus.

6. Klik tombol "Cari Penerima PIP".

7. Hasil pencarian akan muncul di bagian sebelah kanan layar.

BACA JUGA:Bingung Cari Jodoh? Ini Dia 3 Rekomendasi Kampung Janda Di Indonesia

Syarat Penerima PIP

Dikutip dari laman resmi website PIP Kemdikbud, berikut ini adalah kategori peserta didik yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP, antara lain:

1. Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu atau berisiko miskin, atau memiliki pertimbangan khusus seperti:

BACA JUGA:Viral! 5 Kampung Janda yang Ada di Indonesia ini Bikin Geleng Kepala

a. Peserta didik dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.

b. Peserta didik dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera.

c. Peserta didik yang menjadi yatim piatu/yatim/piatu dan berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

BACA JUGA:Unik! Nih 9 Daftar Nama Desa Unik Yang Siap Bikin Kamu Tertawa

d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

e. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

f. Siswa yang mengalami kecacatan fisik, korban bencana atau musibah, berasal dari keluarga dengan riwayat pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga dengan anggota keluarga yang menjadi terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal dalam satu rumah.

Kategori :