PAGARALAMPOS.COM – Berawal dari aksi anak-anak seperti Rafael Alun Trisambodo (RAT), AKBP Achiruddin Hasibuan kini menghadapi sorotan tajam masyarakat. Berisi miliaran aset.
Nama AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat setelah video aksi kekerasan anaknya Aditya Hasibuan viral. AKBP Achiruddin kini dicopot dari jabatannya sebagai KBO Cabang Narkoba Polda Sumut.
Dia melanggar etika dan ditahan sementara di tempat khusus. Bukan itu saja, orang-orang mencari nilai nominal kekayaan bersih Achiruddin di media sosial. Menurut LHKPN, kekayaan bersihnya Rp 467 juta terbilang kecil untuk sosok pemilik rumah mewah dan motor Harley-Davidson berukuran besar.
Usai penyelidikan, keluarga pun membual di media sosial saat mengendarai mobil mewah Rubicon tersebut.
BACA JUGA:Buntut AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Harta Jadi Sorotan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengungkap fakta bahwa Achiruddin dan anaknya memiliki uang puluhan miliar di rekening. Setelah dilucuti, PPATK mencium adanya indikasi pencucian uang sehingga harus diblokir.
Menjadi pertanyaan, berapa sebenarnya gaji Achiruddin?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta
Sementara untuk tunjangan, level perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
BACA JUGA:Parah! OPM Papua Tantang Menko Polhukam Lewat Medsos, Ajak Debat Terbuka
Selanjutnya, melansir lamanpuskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan menerima penghasilan paling kecil Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Polda Sumut melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan. Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba diketahui kerap pamer moge.