Dari pembicaraan tersebut, Sumaryono mengatakan, pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban.
Kasus penganiayaan itu sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan. Pelaku menghentikan mobil korban dan melayangkan tinju sebanyak tiga kali.
Korban yang saat itu bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraan.
Namun, pelaku bersama dengan teman-temannya menghadang dan melakukan pengerusakan terhadap mobil korban. Mereka menendang spion mobil hingga patah.
BACA JUGA:Viral Video Penganiayaan Diduga Dilakukan Aditya Hasibuan Anak Kompol, Netizen: Mario Dandy Jilid 2
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dilansir dari Kompas.com Selasa (25/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.
Hasilnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
BACA JUGA:Lagi Viral, Ini Kisah Tukang Sol Sepatu yang Rela 6 Hari Jaga di Depan Gerbang Rumah
"Untuk itu, untuk pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," tandas Sumaryono.
Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.*