Ida Dayak beberapa kali melakukan pengobatan alternatif undangan para pejabat, salah satunya undangan ke rumah Letjen (Purn) AM Hendropriyono. Ida Dayak juga pernah melakukan pengobatan di Denpom Divif 1 Kostrad untuk Masyarakat Wilayah Bogor pada tanggal 26-28 Maret 2023 lalu.
Yang terbaru, Ida Dayak melakukan pengobatan alternatif pada tanggal 3-4 April 2023 di GOR Divif 1 Kostrad yang terletak di Jalan Raya Bogor-Jakarta Km 39 Cilodong, Depok, Jawa Barat. Kehebohan akibat datangnya Ida Dayak berujung pada kemacetan yang dirasakan sepanjang Jalan Raya Bogor arah Jakarta dan Cilodong, Depok.
BACA JUGA:Bikin Ngeres, 6 Kuliner Enak di Indonesia dengan Nama Aneh dan Jorok
Meski begitu tetap saja mereka memilih opsi tradisional. Penyebabnya karena mereka masih asing dengan pengobatan modern. Mereka takut terhadap obat-obat kimiawi dan tindakan invasif dokter, seperti pembedahan. Selain itu, pengobatan lewat dokter pun dinilai sangat mahal dan aksesnya sulit.
Jadi, dalam ranah pengobatan tradisional, para penyembuh seperti Ida Dayak memainkan psikologis pasiennya. Dengan menyebut ayat suci dan meyakinkan si pasien akan pulih seperti sedia kala, maka secara otomatis otak akan mengontrol rasa sakit dan nyeri pada pasien, sehingga pengobatannya akan sukses. Padahal itu semua hanya semu. Jika sukses, maka muncul testimoni sehingga pengobatan jenis ini akan terus ramai.
BACA JUGA:7 Minuman Khas Ramadhan di Kota Pagar Alam yang Cocok Jadi Ide Jualan, Mudah dan Dijamin Untung!
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi merespon, bahwa sudah ada aturan soal pengobatan tradisional.
Regulasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Persoalan pelayanan kesehatan tradisional integrasi dengan layanan kesehatan konvensional juga diatur dalam Permenkes nomor 37 Tahun 2017.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Ajang Sea Games
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," terang dr Nadia mengutip detikcom, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, pengobatan tradisional diperbolehkan untuk menyembuhkan penyakit yang diidap. Namun Ia mengimbau untuk masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan jasa pengobatan alternatif karena ada beberapa penyakit yang bisa berisiko fatal.