Usia 60 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS dan PPPK? Simak Selengkapnya Disini!

Rabu 05-04-2023,11:33 WIB
Reporter : Erick
Editor : Erick

PAGARALAMPOS.COM – Pendaftaran CPNS dan PPPK Adalah Event Tahunan dari pemerintah untuk mencari para pegawai-pegawai pemerintahan yang baru untuk menempati beberapa posisi di Kantor pemerintahan Pusat hingga ke daerah terpencil di Seluruh Indonesia. 

Pendaftaran CPNS 2023 mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Salah satu syarat agar bisa mendaftar CPNS 2023 yaitu dari segi usia di mana ada batasan minimal dan maksimal. Jika dari segi usia tidak memenuhi syarat maka peserta tidak boleh ikut mendaftar CPNS yang segera dibuka.

BACA JUGA:Siap-siap Auto jadi PNS, Ini Daftar Instansi dan Sekolah Kedinasan yang Buka Formasi CPNS 2023

Ada perbedaan batas usia minimal dan maksimal antara pendaftaran CPNS dengan PPPK pada tahun ini.

Dirangkum PAGARALAMPOS.COM dari akun Instagram @CPNS.asn, PPPK ternyata mempunyai batas usia lebih panjang daripada CPNS.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Berikut Simulasi Jadwal CPNS 2023 yang Bakal Dibuka Akhir Bulan Juni

Untuk CPNS kriteria peserta sudah bisa ikut pendaftaran pada tahun 2023 mulai dari 18 tahun hingga 35 tahun. Sementara untuk PPPK usia yang diperbolehkan ikut lebih tua yaitu 20 tahun tapi hingga usia 58 atau 60 tahun.

BACA JUGA:Kota Pagar Alam, Menikmati Keindahan Serpihan Surga di Tengah Sumatera Selatan

Syarat yang ditetapkan tidak hanya mengenai usia tapi juga peserta dilarang mempunyai tato dan tindik bagi pria. Menjelang pembukaan CPNS 2023, disebutkan ada 11 jurusan yang paling dibutuhkan sehingga berpeluang besar diterima.

Berikut ini informasi Bagi jurusan-jurusan yang dibutuhkan tahun 2023, sudah bisa mulai menyiapkan persiapan dari sekarang sehingga bisa langsung mendaftar setelah dibuka.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Kuliner yang Hanya Ada di Kota Pagar Alam

Inilah 11 jurusan yang paling dibutuhkan pada tahun ini, di antaranya

1. jurusan Hukum

2. jurusan Pendidikan

3. jurusan Kedokteran

Kategori :