
3. Yang terakhir, jika sudah selesai mendapatkan surat rekomendasi, langsung saja mengurus pembuatan BPJS di kantor BPJS Kabupaten atau Kota dan langsung bisa digunakan.*
3. Yang terakhir, jika sudah selesai mendapatkan surat rekomendasi, langsung saja mengurus pembuatan BPJS di kantor BPJS Kabupaten atau Kota dan langsung bisa digunakan.*