PAGARALAM , PAGARALAMPOS.COM – Satreskrim Polres Pagaralam buru komplotan pelaku rudapaksa yang menimpa korban dibawah umur sebutsaja Mawar (nama samaran, red).
DPO Inisial YL--
Aparat kepolisian pun mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri. Atau, petugas tidak segan memberikan tindakan tegas yang terarah dan terukur.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE mengatakan, komplotan pelaku diduga melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .
“Komplotan beranggotakan tiga orang pelaku ini masih dalam pengejaran aksi kejahatan mereka diduga melakukan tindak asusila (pemerkosaan, red) kepa da korban yang masih dibawah umur,” ucap dia.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wangi Pembersih Lantai Terbaik dan Paling Tahan Lama
Identitas mereka sudah dikantongi, ucap AKP Mursal Mahdi. Diantaranya, DA (17), YL (28), keduanya tercatat warga Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.
Pelaku lain AD (23), pemuda ini tercatat berdomisili di Jalan Workshop, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Mana Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kita ingatkan, agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan yg tegas dan terukur,” ujar AKP Mursal Mahdi mengultimatum. Polres Pagaralam juga meminta pihak keluarga pelaku untuk persuasif mengungkap kasus kejahatan ini.
Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam masih melakukan lidik dan pengembangan memburu para pelaku.
BACA JUGA:Keindahan Danau Ampar di Bangka, Destinasi Wisata yang Menakjubkan
“Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Mursal.*