Pahami Permasalahan Pengelolaan BMN

Jumat 10-03-2023,11:40 WIB
Reporter : kemenkumham.go.id
Editor : piyo

BOGOR, PAGARALAMPOS.COM -  Pengelolaan barang milik negara (BMN), khususnya dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa (PBJ), seringkali terkendala oleh minimnya pengetahuan tentang pemahaman terhadap penanganan permasalahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa pengelola barang/jasa harus mampu mengidentifikasi akar permasalahan.

“Lakukan identifikasi masalah, cari apa akar masalahnya, apa forensiknya. Setelah itu bagaimana (melakukan) langkah-langkah pencegahannya,” ujar Andap saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.

Pengidentifikasian masalah, kata Andap, dapat dilakukan melalui beberapa hal. Seperti diantaranya meningkatkan kemampuan strategi mencapai Indeks Tata Kelola Pengadaan, model kelembagaan UKPBJ (Unit Kerja PBJ), dan arah kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengelola PBJ.

BACA JUGA:Jubrani Syahid Menangkan Undian Grandprize Pesirah

“Kemudian bagaimana mekanisme dan teknis pelaksanaan UKPBJ, itu harus diatur lebih lanjut,” ucap Andap di Bogor, Senin (06/03/2023) petang.

Andap berharap mekanisme pelaksanaan pengelola PBJ dapat taat asas sesuai aturan dan ketentuan.

“Sehingga ke depannya, saya harap tidak ada lagi maladministrasi, tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan apalagi aparat penegak hukum,” sebut mantan Inspektur Jenderal Kemenkumham ini.

Identifikasi berikutnya adalah perlu dilakukan penyusunan tata kelola Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Kerja UKPBJ dan Tata Kelola PBJ, serta standardisasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) maupun KAK (Kerangka Acuan Kerja).

BACA JUGA:Optimis Tingkatkan e-Sakip

Jenderal bintang tiga ini berharap para pengelola PBJ dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atas PBJ, serta menertibkan penatausahaan persediaan dan aset tak berwujud.

“Kemudian lakukan inventarisasi atas pemanfaatan aset tetap, akselerasi penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK, dan intensifkan pengawasan melekat secara berjenjang melalui gelar pembinaan,” tutupnya.

Pembukaan kegiatan ini selain dilakukan secara langsung, yang juga dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama di unit Sekretariat Jenderal beserta Sekretaris Unit Utama, juga dihadiri secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah beserta para Kepala Divisi, juga Pejabat Pembuat Komitmen.

BACA JUGA:Antisipasi Penularan Zoonosis dan Infeksi Baru di Indonesia, Pemerintah Terbitkan Permenko PMK

Atikel ini juga diterbitkan di Kemenkumham.go.id dengan judul: https://kemenkumham.go.id/berita-utama/pahami-permasalahan-pengelolaan-bmn

Kategori :