JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah secara resmi memberikan subsidi untuk kendaraan listrik per 20 Maret 2023. Seperti ini rincian besarannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, terdapat dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif untuk kendaraan listrik tersebut.
"Ada dua program bantuan pemerintah untuk motor listrik," ujarnya dalam konferensi pers, pada Senin 6 Matet 2023.
Diketahui, dalam pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang disasar untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.
BACA JUGA:Super Lengkap ! Bank Mandiri Sematkan Fitur Pemesanan SBN Ritel di Livin’ by Mandiri
"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 20% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," katanya.
Tak hanya itu, subsidi pun diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik yang besarannya, sama yakni Rp 7 juta per unit.
"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," pungkasnya.*