PAGARALAM POS, Pagaralam – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan di dalam putusannya itu PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis 2 Maret dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Menanggapi hal ini Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan mengatakan bahwa pihaknya berada di daerah tetap mengikuti apa yang menjadi kebijakan dari KPU Pusat. “Ya, kalau kita di daerah ini tentunya mengikuti saja apa kata KPU Pusat, yang jelas saat ini masih berjalan tahapan,” paparnya.
Ditanya mengenai tahapan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih terus berlangsung hingga saat ini, Qori menyebut saat ini sudah banyak masyarakat Kota Pagaralam yang diCoklit. “Kurang lebih 80% dan hanya meninggalkan sedikit lagi,” ujar Qori.
Menurut Qori, tahapan Coklit pada Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan hingga tanggal 14 Maret 2023 mendatang. Karena itu dimintakan kepada seluruh masyarakat Kota Pagaralam dan pihak terkait lainnya agar turut bersama-sama untuk menyukseskan tahapan pelaksanaan Coklit, dengan menyambut baik para petugas Pantarlih yang akan mendatangi pemilih ke rumah masing-masing.
Saat ini juga kata Qori, pelaksanaan pemuktahiran data pemilih juga telah didukung dengan aplikasi e-Coklit sebagai sarana pendukung agar pelaksanaan pemutakhiran berjalan lebih mudah dan efisien. “Aplikasi e-Coklit ini tentu mempermudah operator, karena data langsung masuk ke sistem. Kita juga berharap agar rekan-rekan Pantarlih bisa lebih cepat di dalam menyelesaikan Coklit,” harapnya.*