Para pakar dan pemerhati pendidikan Al Quran yang hadir di antaranya perwakilan dari Jam’iyatul Qurra wal Huffadz (JQH), IPAQI, metode Tilawati, kepala/ustadz LPQ Banten, Badan Koordinasi (Badko) LPQ, LPQ Inklusi, dan lain sebagainya.
Mereka mendiskusikan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru LPQ dan mekanisme penilaiannya. Salah satu alternatif yang berkembang, penilaian akan dilakukan melalui uji kelayakan dan kesetaraan.
Hasil workshop ini akan ditindaklanjuti dalam revisi PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Selain itu, hasil workshop juga akan menjadi masukan dalam finalisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendidikan Al Qur’an. *