Kunjungan KKIP Terkait Penghitungan TKDN Pindad

Selasa 28-02-2023,10:19 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Bodok

BANDUNG, PAGARALAMPOS.COM - Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose beserta Jajaran Direksi dan eselon 1 (VP/GM) menerima kunjungan Plt. Katimlak KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan), Letjen TNI (Purn) Yoedhi Swastanto pada senin 27 Februari 2023, kemarin di Auditorium PT Pindad, Bandung.

Adapun tujuan kunjungan kerja KKIP ke PT Pindad adalah penghitungan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang dimiliki PT Pindad, dengan melibatkan Kementerian Perindustrian dan PT Surveyor Indonesia.

Kunjungan tersebut dihadiri juga oleh Kabid Pendanaan dan Pembiayaan KKIP Slamet Soedarsono, Kabid Perencanaan KKIP Laksda TNI (Purn) Darwanto, Sahli KKIP Bidang Pertahanan Laut Laksda TNI (Purn) Mulyadi, Sahli KKIP Bidang Anggaran M.G. Gatot Tetuko.

Hadir pula perwakilan Kementerian PPN/Bappenas Siti Nurhayati, perwakilan P3DDN Kementerian Perindustrian oleh Medino Dian Putra & Donny Dananjaya serta perwakilan PT Surveyor Indonesia oleh Moh. Miftahul Ilmi & Amalia Astrania Jaya.

BACA JUGA:KAI Raih Penghargaan Best Public Relation in Company Innovation

Membuka kunjungan kerja KKIP, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose memyambut baik pelaksanaan penghitungan TKDN serta mendukung peningkatan kinerja industri pertahanan dalam negeri.

“Sebagai bagian dari Industri Pertahanan Nasional dan amanat Presiden untuk mendorong peningkatan TKDN serta penggunaan produk dalam negeri, kami patuh dan internal kami menyesuaikan kebijakan yang berlaku. Kalau kami ditunjuk bahwa TKDN harus bernilai sekian, maka kami akan menuju kesitu. Kami juga perlu mendapat arahan terkait peningkatan TKDN dan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan alutsista melalui produk PT Pindad.” Jelas Abraham Mose.

Plt. Katimlak KKIP Letjen TNI (Purn) Yoedhi Swastanto menyampaikan bahwa agenda penghitungan TKDN merupakan penerapan petunjuk Presiden untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong kemajuan industri pertahanan dalam negeri.

“Pemerintah berkewajiban untuk menilai TKDN termasuk pada industri pertahanan nasional yaitu PT Pindad. Hal ini merupakan bentuk pertanggung jawaban dari petunjuk Presiden, yaitu adanya perubahan paradigma yang sebelumnya belanja pertahanan menjadi investasi. Maka, implementasinya adalah penilaian TKDN itu sendiri.” Jelas Letjen TNI (Purn) Yoedhi Swastanto.

Mengacu pada UU No 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan, dalam hal ini PT Pindad wajib untuk meningkatkan kemampuan seperti sarana produksi, pengembangan SDM dan manajemen yang maksimal. Dengan adanya penghitungan dan arahan terkait peningkatan TKDN, PT Pindad didorong untuk peningkatan kapasitas dan kualitas produksi sehingga memenuhi syarat yang berlaku.

 

Artikel ini telah tayang di laman bumn.go.id

Kategori :