JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kementeriaan Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444H/2023M. Dalam KMA tersebut, Pemerintah menetapkan jumlah kuota haji per Provinsi di Indonesia.
Diketahui, Indonesia mendapat jumlah kuota haji tahun 1444H/2023M sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah itu, 203.320 merupakan kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 23 Februari 2023.
Menteri Agama menetapkan, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia. Selanjutnya 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
BACA JUGA:Menkumham Lantik Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Kemudian, kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050