Dalam pemeriksaan selanjutnya, diketahui N sebelumnya menerima kekerasan seksual berulang dari ayah tirinya SN saat berdomisili di Jawa Timur. Untuk pelaku AM, kemensos mengawal kasus pidana di Polres Mesuji. Dan untuk SN, Kemensos akan mendorong melalui penegak hukum di Jawa Timur.
Baik N, AS dan RF (pacar N) berlatar keluarga kurang mampu. Mereka hidup terpisah dari orang tua. ZM (ibunda N) diketahui bercerai dari suami pertama yang bekerja sebagai buruh bangunan dan menikah dengan SN yang bekerja serabutan. N masih memiliki adik berusia 5 tahun dan saat ini sekolah TK.
Terhadap korban, Kemensos telah memberikan konseling, motivasi dan memberikan hypnoterapi serta memberikan edukasi seksual. Selanjutnya, Kemensos membantu memastikan kelanjutan pendidikan N dan adiknya, serta memberikan dukungan usaha bagi ZM, dan memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan hidup layak. Kemensos juga memfasilitasi layanan medis seperti akses ke layanan dokter THT dan kejiwaan untuk N.
Berita ini telah tayang dilaman kemensos.go.id dengan judul: Bantu Anak Korban Kekerasan Berulang, Kemensos Berikan Hipnoterapi dan Dukungan Usaha untuk Keluarga