JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi center of excellent atau unggulan dalam pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini diperlukan, sebab perguruan tinggi memiliki sejumlah potensi sumber daya yang memungkinkan untuk memainkan peran penting pengembangan JPH. Tidak hanya dukungan SDM, perguruan tinggi juga memiliki infrastruktur yang lengkap untuk berperan dalam penyelenggaraan JPH.
Selain itu, penerapan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia ini tentu membutuhkan sinergi semua stakeholder terkait.
Pasalnya, JPH cakupannya begitu luas dan terdapat puluhan juta pelaku usaha, termasuj usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia yang produknya diharuskan bersertifikasi halal.
BACA JUGA:BNN RI - STIA LAN Sepakati Kerja Sama untuk Tingkatkan Sinergitas Hubungan Kelembagaan
“Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk pengembangan ekosistem halal di Indonesia. Kami berharap teman-teman perguruan tinggi dapat memainkan peran ini,” ujar Aqil yang hadir secara daring, Rabu (22/2/2023).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran dalam membangun ekosistem halal di Indonesia.
Hal ini dikemukakan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hukum Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Ia mencontohkan, bagaimana Malaysia telah memiliki ekosistem halal yang kuat, karena seluruh lini kehidupan di Malaysia itu karena keterlibatan seluruh pihak.
BACA JUGA:Kemenag Imbau Lembaga Amil Zakat Urus Izin Untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat
“Baik swasta, pemerintah, masyarakat, korporasi, pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi juga ikut andil kontribusi di dalam penguatan ekosistem halal mereka,” kata Aqil.
Aqil menuturkan, salah satu yang dapat dilakukan perguruan tinggi adalah dengan membuka program studi yang terkait dengan jaminan produk halal. “Selain itu, perguruan tinggi juga dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH),” ujar Aqil.
Hal ini, lanjut Aqil, amat dibutuhkan mengingat pada 2024 nanti Indonesia akan mulai menerapkan kewajiban bersertifikat halal. “SDM yang mengerti jaminan produk halal ini harus disiapkan dari perguruan tinggi,” ungkap Aqil.
Selain itu, perlu juga pelibatan mahasiswa magang ataupun KKN tematik terkait ekosistem halal. “Misalnya, dengan cara keterlibatan mahasiswa magang dan KKN tematik dalam hal pendampingan proses produksi halal, serta mendampingi pelaku usaha di daerah masing-masing untuk memperoleh sertifikat halal,”tutur Aqil.
BACA JUGA:Pelaku Penodongan yang Ancam Tembak Sopir Ekspedisi di Palembang Ditangkap Jatanras