JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 (sembilan puluh) hari setelah terbit. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, tenggat waktu penggunaan e-VOA untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VOA.
“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VOA adalah 90 hari atau 60 hari. Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90 hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan. Sedangkan, masa berlaku e-VOA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya,” jelas Achmad pada Senin (20/02/2023).
BACA JUGA:Harus Tahu! Ini Perbedaan Mekanisme Perpanjangan Electronic VoA dan VoA Biasa
Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VOA (website: molina.imigrasi.go.id) pada tanggal 20 Februari 2023 dan menerima dokumen elektronik e-VOA pada hari yang sama. Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia ialah tanggal 21 Mei 2023.
“Kemudian, masa berlaku e-VOA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas menerakan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.
BACA JUGA:Percepatan Paspor Sehari Jadi, ini Penjelasannya!
Adapun perpanjangan e-VOA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VOA baru. Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian. Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
BACA JUGA:Pengaruh Aibon, Pelaku Pencabulan Anak di Prabumulih Akui Sudah 3 Kali Beraksi
“Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VOA berupa dokumen elektronik, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VOA dari manapun,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di laman imigrasi.go.id : e-VOA Bisa Digunakan Masuk RI Sampai 90 Hari Setelah Terbit, Berlaku Paling Lama 60 Hari