KENDARI., PAGARALAMPOS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 514 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, 19 SK Hutan Adat, dan 46 SK Objek Reforma Agraria (TORA) di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (22/02/2023)
Kegiatan diselenggarakan di Wisata Hutan Bambu Kota Balipapan Provinsi Kalimantan Timur, dengan agenda Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial dengan jumlah 514 SK untuk 59.000 Kepala Keluarga (KK) dengan seluas lahan 321 ribu Ha.
Selain itu, lahan untuk Hutan Adat diserahkan 19 SK seluas 77 ribu Ha serta 46 SK TORA seluas 73.743 Ha untuk 40.669 penerima. Penyerahan simbolis SK secara Virtual tersebut pada 17 Provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara.
Hadir secara virtual Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Forum Koordinasi Pimpinan se-Kalimantan, Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bali, Banten, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Tengah, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara. Turut hadir juga Direktorat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK).
BACA JUGA:Kemensos Berdayakan Penerima Manfaat Olah Sampah Organik
Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Derah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yuni Nurmalawati mengikuti acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara virtual, bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, (Rabu, 22 Februari 2023).
Kadis Kehutanan Prov. Sultra dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BP2SDM) hadir memenuhi acara secara virtual bersama 30 peserta penerima SK.
Pada laporannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan bahwa dalam rangka penyerahan SK Perhutanan Sosial atau SK Hijau dan SK TORA, disaksikan secara faktual, dengan jumlah sebanyak 3.002 orang perwakilan yang terdiri 30 orang perwakilan penerima SK TORA dan 272 perwakilan SK Hijau seluruh regional Kalimantan dan secara virtual juga diserahkan SK Hijau seluruh Indonesia kecuali Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Barat yang kami serahkan pada acara Kunjungan Kerja (Kunker) berikutnya.
Selanjutnya, pada arahanannya, Presiden RI mengatakan, "Untuk para penerima Surat Kepemilikan (SK) Perhutanan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di seluruh daerah agar tidak menelantarkan lahan yang SK-nya telah diberikan," tegasnya.
BACA JUGA:Percepatan Paspor Sehari Jadi, ini Penjelasannya!
Presiden juga berpesan kepada seluruh penerima SK yang hadir secara virtual dimasing-masing Provinsi, bahwa diharapkan kepada penerima SK, agar benar-benar dapat memanfaatkan lahan supaya tetap produktif dalam rangka peningkatan kesejahteraan," jelas Presiden.
Lebih lanjut disampaikan "SK diberikan, agar lahan-lahan yang kita miliki semua harus produktif sehingga jangan ditelantarkan,” pesan Presiden RI. *