JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bharada Richard Eliezer tengah menjalani sidang kode etik profesi pada Rabu 22 Februari 2023.
Sidang tersebut dihelat oleh DivPropam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dalam video, tampak Eliezer mengenakan seragam lengkap. Dihadapannya, ada tiga anggota yang menjadi pelaksana sidang, yakni:
1. Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua komisi - Sesrowabprof Divpropam Polri
2. Kombes Pol Imam Thobroni selaku anggota komisi - Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri
BACA JUGA:Lakukan Penyelamatan, Kapolri Apresiasi Langsung TNI yang 'Berputar' Saat Evakuasi Kapolda Jambi
3. Kombes Pol Hengky Widjaja selaku anggota komisi - Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri
"Mohon izin komandan memperkenalkan diri. Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat bharada," ujar Eliezer di hadapan para pelaksana sidang.
Dalam kasus ini, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa 21 Februri 2023 kemarin.
Artikel ini telah tayang di laman polri.go.id