JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Untuk memaksimalkan pendapatan, Pemkab Probolinggo, Jatim, membentuk Satgas PAD (Pendapatan Asli Daerah) menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 212 tahun 2022, sehingga pihak Pemkab setempat harus melakukan refocusing.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, PMK 212 itu mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan refocusing anggaran, dan menuntut untuk memiliki kebijakan fiskal.
Refocusing itu mengalihkan anggaran di sejumlah OPD. Sebagai penyeimbang, pemerintah perlu untuk mendongkrak PAD. Agar memaksimalkan terobosan itu, pemerintah pun membentuk Satgas PAD untuk melakukan percepatan dan peningkatan pendapatan.
Dari pembentukan Satgas PAD itu, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah OPD penghasil PAD. Agar nantinya dapat memaksimalkan percepatan dan peningkatan PAD. Dari rencana itu, peningkatan PD ditarget bisa mencapai Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Komisi VIII Apresiasi Program Atensi dan Pena Kemensos
“Kami berharap rencana ini bisa maksimal dan teman-teman OPD bisa saling bahu membahu untuk meningkatkan PAD sebagai kemandirian fiskal," ujarnya.
Satgas PAD tersebut terdiri dari gabungan instansi OPD penghasil PAD hingga lembaga vertikal, Termasuk jajaran TNI/Polri. Satgas ini nantinya akan bertugas untuk memaksimalkan pendapatan di setiap sektor.
Pajak daerah atau retribusi parkir dari rumah makan, perusahaan dan sebagainya diwajibkan untuk membayar kewajiban itu. Jika tidak pihaknya tidak akan segan untuk menutup sampai kewajiban itu diselesaikan.
“Kami memotivasi teman-teman OPD untuk dapat maksimal. Kalau dilakukan bersama-sama tentu akan mudah. Kalau perlu, satgas bisa melakukan sidak untuk memaksimalkan PAD,” kata Ugas.
BACA JUGA:Marwan Dasopang Yakin Penyandang Disabilitas Juga Mampu Mandiri
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Ofie Agustin mengatakan, penambahan target PAD ini tak mengurungkan semangat untuk bisa mencapai target PAD. Pihaknya pun yakin mampu mencapai target, utamanya di sektor pajak daerah.
“Target tahun ini untuk pajak daerah Rp 68 miliar. Kami optimistis dengan tujuan kemandirian fiskal, melalu optimalisasi PAD, dapat bertambah sekitar Rp 10-11 miliar. Bahkan kami yakin bisa mencapai target,” jelasnya.
Sekedar informasi, nampaknya Pemkab Probolinggo, Jatim, tahun ini harus banyak berpuasa. Sebab, anggaran sebesar Rp 75 miliar harus direfocusing lantaran adanya perubahan komposisi di sejumlah OPD.
Refocusing anggaran itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 212/pmk.07/2022, tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023. (*)