JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Sekitar 64 ribu jemaah lansia akan berangkat menunaikan ibadah haji 1444 H/2023 M di Tanah Suci.
Meningkatnya jumlah jemaah lansia ini karena pada tahun 2020 dan 2021 keberangkatan jemaah haji ditiadakan. Lalu pada tahun 2022 diberlakukannya pembatasan usia bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan memasukkan materi manasik khusus jemaah haji lanjut usia (lansia) di pelaksanaan bimbingan manasik reguler ini.
Pada musim haji 1444 H/2023 H, diperkirakan ada sekitar 64ribu jemaah lansia yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Jumlah ini cukup banyak setelah dua tahun (2020 dan 2021) tidak ada keberangkatan jemaah haji. Ditambah lagi pada 2022 ada pembatasan usia bagi jemaah yang diperkenankan menunaikan ibadah haji.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, penguatan materi ini sejalan dengan semangat Haji Ramah Lansia pada tahun ini.
“Pentingnya memasukkan materi manasik haji ramah lansia menyesuaikan dengan kebijakan haji tahun tahun 2023 ini sebagai Haji ramah lansia,” kata Arsad dalam pembukaan kegiatan Penyusunan Pedoman Bimbingan Manasik (Bimsik) Haji Intensif (Kabupaten/Kota) dan Modulnya di Jakarta. Senin (20/2/2023).
Selain materi bimbingan mansik, lanjut Arsad, manasik haji lansia mencakup info materi penggunaan fasilitas, alat dan sarana prasarana selama dalam pesawat dan akomodasi di Arab Saudi, baik secara manual ataupun dalam bentuk video. Ada juga materi kesehatan jemaah haji.
BACA JUGA:Kemenkes-AstraZeneca Indonesia Tandatangani MoU Kerja Sama Promotif Preventif
“Selain memasukkan materi khusus jemaah lansia, pemberian materi manasik penggunaan fasilitas, alat dan sarana prasarana selama dalam pesawat dan akomodasi jemaah haji di Arab Saudi juga perlu dimasukkan,” pintanya
Pihaknya akan melibatkan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam memberikan materi bimbingan manasik intensif ini.
Arsad juga menyampaikan bagi jemaah yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta akan diberikan surat pemberitahuan atau undangan tertulis dari Panitia Bimsik agar mendapatkan izin dari pimpinannya untuk melaksanakan bimsik yang dilaksanakan di hari kerja.
“Dan untuk memaksimalkan peran serta dalam kegiatan manasik haji ini juga perlu melibatkan KBIHU,” tegasnya.
BACA JUGA:Dua Ruas Jalan Nasional dan Jembatan di Kabupaten Luwu Utara Dalam Kondisi Bagus