Ganjar Serahkan Dana Hibah Rp 434 Miliar untuk Pendidikan Keagamaan & Insentif Guru Agama

Selasa 21-02-2023,09:53 WIB
Reporter : jatengprov.go.id
Editor : dwi

Misalnya, pengajar Madrasah Diniyah, pondok pesantren, dan TPQ untuk agama Islam, pengajar di sekolah minggu untuk Kristen/Katolik, Pasraman untuk agama Hindu, Vijjalaya untuk agama Buddha. *

Kategori :