BOGOR, PAGARALAMPOS.COM - SVP Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero) Agus Susanto mengatakan bahwa Pupuk Indonesia menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dalam rangka penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Hal ini diungkapkannya dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Jawa Barat, Selasa 14 Februari 2023.
Melalui FGD ini, Agus menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3 yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Dinas Pertanian, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, para distributor dan kios resmi.
“Acara siang hari ini adalah FGD tentang penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat. Maksud dan tujuan ini adalah menyamakan persepsi diantara Komisi pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dan juga distributor terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi,” demikian ungkap Agus.
BACA JUGA:Beratnya Perjuangan Petugas Pantarlih Banyuasin, Harus Merangkak di Lantai Jembatan
Agus mengungkapkan bahwa terdapat beberapa aturan tentang kebijakan pupuk bersubsidi yang berubah, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
Pada aturan ini, dikatakan Agus bahwa Pemerintah memfokuskan subsidi pupuk pada dua jenis yaitu urea dan NPK.
Perubahan juga terjadi pada komoditas tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk, berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 terdapat 9 komoditas yang mendapat subsidi pupuk yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Lalu tanaman hortikultura yang terdiri cabai, bawang merah, bawang putih, dan sub sektor perkebunan yang terdiri dari tabu rakyat, kopi, dan kakao.
Tidak sampai di situ, Agus mengatakan bahwa syarat untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juga berubah dari yang sebelumnya diinput dalam E-RDKK kini menjadi E-Alokasi yang merupakan sistem Kementerian Pertanian.
“Data-data petani yang mendapat pupuk bersubsidi ini berdasarkan E-Alokasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Perlu dipahami oleh semua pihak agar penyaluran ini bisa tepat sasaran,” ungkap Agus.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022 yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Agus meminta bagi petani yang berhak wajib menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
BACA JUGA: Realisasi KUR Subsektor Peternakan Tahun 2022 Naik 23,6%