PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 25 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan pada RS Khusus Paru Provinsi Sumsel menjadi tugas pokok dan fungsi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melangsungkan giat pelepasan pegawai UPTD RSK Paru yang ditempatkan ke Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) lainnya.
Pelayanan RSK Paru diintegrasikan ke RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan untuk tenaga SDM nya ditugaskan ke RSUD Siti Fatimah (RSUD Sifa), RSK Gigi dan Mulut (RS Gimul), Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) dan Dinas Kesehatan Prov. Sumsel (Dinkes Prov Sumsel).
BACA JUGA:Global Islamic Finance Summit 2023, Komitmen Kuat BSI Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah Indonesia
Pelepasan Tenaga SDM dilaksanakan dengan hikmat dan tertib pada tanggal 13 Februari 2023 di aula Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dilaksanakan pula serah terima dan penandatanganan berita acara antara, RSK Paru Prov Sumsel, Dinkes Prov Sumsel dan UPTD di Lingkungan Dinas Kesehatan.
Mengutip laporan dari Sekretariat kepegawaian Dinas Kesehatan Prov. Sumsel, sebagai tindak lanjut integrasi layanan dan pelepasan SDM ini,maka pegawai UPTD RSK Paru Provinsi Sumatera Selatan yang berjumlah 151 (seratus lima puluh satu) ditempatkan dan ditugaskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel sebanyak 15 (lima belas) orang, UPTD RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua ) orang, UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Prov Sumsel sebanyak 1 (satu ) orang dan UPTD RS Khusus Gigi Mulut Prov. Sumsel sebanyak 3 ( tiga ) orang.
Hadir lengkap dalam proses penandatanganan, Ka. Dinkes Prov Sumsel, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, Sekretaris Dinkes Prov. Sumsel, H. Fery Fahrizal, SKM, MKM. Direktur UPTD RSUD Siti Fatimah Dinkes, yang diwakili oleh Wakil Direktur SDM, Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan pada UPTD RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel, Ady Fikri, SKM., M.Kes., MAP., Plt. Kepala RSK Paru, dr. Asep Zainuddin, Sp.Pk, Kepala UPTD RSK. Gigi dan Mulut, drg.Rini Bikarindrasari, M.Kes., Kepala UPTD Bapelkes, Dewi Oktaria, S.Sos., Para Kepala Bidang, Para Kepala Seksi dan Sub Bagian di Dinkes Prov. Sumsel.
BACA JUGA:Gelar Bincang Santai, Pererat Tali Silaturahmi Keluarga Besar DWP Kementerian ESDM
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan , dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP mengatakan “Pindah tugas di tempat yang berbeda bukan berarti putus silaturrahmi antara kita, karena silaturahmi tetap bisa terjalin walaupun kita tidak berdekatan” ujar Dokter Tris, “jarak bukan hambatan untuk tetap saling bersilaturrahmi. Semoga Bapak/Ibu dapat bekerja lebih baik lagi di tempat yang baru..
Akhir kata kami ucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, dengan semangat baru dan harapan baru.Sukses buat kita semua. Salam sehat” tutup Dokter Tris saat sambutan dan peresmian sekaligus penandatanganan berita acara Pelepasan tenaga ASN dan Non ASN RSK Paru di Aula Bapelkes, Senin, 13/2/2023(*)
Berita ini telah tayang dilaman dinkes.sumselprov.go.id dengan judul: Integrasikan Pelayanan RSK Paru Ke RSUD Siti Fatimah dan Penempatan SDM Ke Lingkungan Dinkes Provinsi Sumsel