JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti penerapan KTP elektronik yang belum maksimal di Kota Serang, Banten, yang menurutnya hal ini akan berdampak pada tidak maksimalnya pelaksanaan pemilu serentak 2023, mengingat KTP elektronik menjadi salah satu syarat penting seseorang untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
"Sementara untuk pesta demokrasi KTP merupakan hal yang sangat vital dan sangat fatal, kenapa demikian? karena dasar dari KPU itu untuk melakukan hak-hak pemilih itu dari KTP elektronik, dan kita sepakat di Komisi II DPR RI bahwa tidak ada jenis lain kecuali KTP elektronik yang bisa dipergunakan dalam rangka untuk menggunakan hak pilihnya.Dengan demikian tadi saya sampaikan dalam forum ini supaya Disdukcapil bersama dengan Dirjen Dukcapil di Kemendagri, supaya mampu berkomunikasi dengan KPU, karena KPU itu bekerja berdasarkan dengan KTP elektronik," katanya usai memimpin pertemuan dengan para penyelenggara pemilu serentak 2024, yang juga dihadiri oleh Walikota Serang M.Syafrudin beserta jajaran di Kota Serang, Selasa, (14/2/2023).
Selanjutnya, Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Walikota Serang, bahwa terdapat 4200 orang yang meninggal dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Terkait hal itu, dia menanyakan apakah dengan data tersebut yang masuk dalam data DPT, secara data KTP elektroniknya juga sudah disesuaikan, mengingat dirinya tidak ingin KTP orang yang sudah meninggal masih digunakan untuk pesta demokrasi berikutnya.
"Pertanyaan saya apakah dengan meninggalnya 4200 yang masuk dalam DPT termasuk juga dalam KTP Elekroniknya juga meninggal, karena kita antisipasi jangan sampai KTP orang yang meninggal itu masih bisa dipergunakan nanti dalam pesta-pesta demokrasi. dan ini mesti diawasi dan mesti diantisipasi oleh pihak Kotamadya Serang dan Bawaslu supaya bisa bekerjasama dengan Dukcapil untuk menutup lubang-lubang terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan pemberian suara dalam pesta demokrasi nantinya," ujarnya.
BACA JUGA:Bharada E Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara Jauh Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Dirinya juga menekankan agar laporan dari Walikota Serang terkait data 4200 yang meninggal tersebut, secara data KTP elektroniknya juga sudah betul-betul clear. Junimart menyarankan, agar Pihak Pemerintah Kota dapat mengatasi hal ini dengan menjalin fungsi komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dimana kewenangannya ada disana, juga tentunya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang membawahi Disdukcapil, mengingat semua ini agar pesta demokrasi di Serang dapat betul-betul berjalan sesuai dengan marwah pancasila.
Terkait hal lainnya yang menyangkut fungsi KPU dan Bawaslu Kota Serang, mengemuka saat di pertemuan, bahwasannya sampai saat ini Bawaslu Kota Serang belum memiliki gedung sendiri, bahkan sarana dan prasarana juga tenaga sumber daya manusia yang ada disana juga belum mencukupi dan memadai.
Menanggapi hal tersebut, Junimart justru mempertanyakan jenis komunikasi yang terjalin antara Bawaslu dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Serang, dimana menurutnya jika KPU Daerah Serang saja bisa memiliki gedung yang cukup mumpuni, bahkan KPU saja mengapresiasi Pemerintah Kotamadyanya, mengapa Bawaslu tidak.
"Jadi begini mengenai sarpras itukan tergantung proses komunikasi, kalau KPU itu kok bisa sarprasnya itu kantor dan segala macam bisa terpenuhi, Kalau Bawaslu mengatakan mereka masih menyewa untuk kantor segala macam tapi KPU kok bisa, inikan tentu masalah komunikasi saja, komunikasi dengan pemkotnya,tentu siapapun itu dan apapun itu kalau kita bisa berkomunikasi dengan baik tentu tidak ada masalah,menyangkut anggaran juga ini menjadi perdebatan kemarin di komisi II tentang sarpras supaya Pemerintah dalam hal ini bisa membuat kantor, memberikan mobil dan segala macam tapi kan anggaran kita ini dalam masa pemulihan ekonomi pasca covid baru mulai landai ini sedang dalam tahap pemulihan ekonomi, sulit juga caranya bagaimana? bangunlah proses komunikasi dengan pemerintah setempat," tandasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah
Terakhir, Junimart juga mengingatkan pihak Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu agar tidak menggunakan dendam kekuasaan dalam proses pelaksanaan pemilu serentak nantinya. Junimart meminta Bawaslu agar memahami tentang kerjanya dalam masa pemilu, sebelum masa kampanye berlaku maupun saat masa kampanye berlaku. Junimart ingin Bawaslu betul-betul menerapkan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku penyelanggara pemilu.
"Bawaslu itu juga harus paham tentang kerja-kerjanya jangan nanti ketika masa kampanye sudah dimulai atau sebelum masa kampanye itu karena regulasi APK di pekarangan rumah orang itu tidak boleh dicopot, ini saya tegaskan karena itu bisa melanggar hukum bisa pasal 155 162 551 hati-hati ini bawaslu karena sekarang DKPPU sangat konkret bekerja sampai hari ini mereka masih melakukan pertempuran etik terhadap para penyelenggara, oleh karena itu Bawaslu harus paham regulasi, Bawaslu harus punya satu SOP yang betul-betul dijalankan dengan secara baik dan tidak dendam kekuasaan," katanya.
Sementara Walikota Serang M.Syafrudin mengakui bahwa KTP elektronik di Serang saat ini masih belum maksimal, masih dalam tataran para pejabat dan kepala UPD dan belum masuk hingga RT-RW namun langkah untuk menuju kesana sedang diusahakan pada tahun 2023 ini. Dirinya berharap dalam kurun waktu setahun ini hal-hal yang berkaitan dengan kekurangan tersebut dapat segera selesai. Begitupun dengan persiapan pemilu serentak di Serang yang menurutnya saat ini sudah dipersiapkan, dimulai dari pelantikan BPK, BPS, Banwaslu dan Panwascam.*