Dari hasil gerlar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan pasal pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian tersangka disangkakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) 2016.
BACA JUGA:1.509 Petani Lakukan Sejuta Sambung Pucuk Batang Kopi
"Jadi tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar," pungkasnya.
Artikel ini juga ditayangkan di SUMEKS.CO dengan judul:https://sumeks.disway.id/read/655016/sakit-hati-hubungan-disuruh-putus-pemuda-di-musi-rawas-sebar-video-asusila-pacar-begini-nasibnya/15