Tati maupun Edi, belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah karena belum terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sari mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar Edi bisa terdata di DTKS agar dapat menerima bantuan program perlindungan sosial seperti Bantuan Sembako dan Rumah Sejahtera Terpadu.
Selanjutnya, Kemensos akan menjajaki reunifikasi dan reintegrasi keluarga almarhumah Tati dengan menghubungi anak-anaknya meskipun Tati sudah tiada. Tati sebetulnya masih memiliki dua orang anak yang tinggal di Batam.(*)
Berita ini telah tayang dilaman kemensos.go.id dengan judul: Rawat Bibinya di Rumah Tidak Layak Huni, Warga Rangkasbitung Dapat Bantuan Usaha dari Kemensos