Setkab Dorong K/L Pedomani Kebijakan SPBE Nasional dalam Kembangkan Sistem TIK Internal

Selasa 14-02-2023,12:03 WIB
Editor : Jukik

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kementerian/lembaga (K/L) wajib memedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dalam pengembangan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan internal K/L.

Penerapan SPBE di setiap K/L sangat diperlukan untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan yang mendukung pencapaian program dan kebijakan pemerintah sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna atau penerima manfaat pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Purnomo Sucipto saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk Penyamaan Persepsi dalam Penanganan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Kebijakan Mikro) terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (13/02/2023), di Jakarta.

“Saya berharap bisa terwujud digitalisasi dan penerapan SPBE di seluruh K/L dan juga pemerintah daerah sebagai sebuah sistem dan ekosistem, jadi bukan parsial-parsial, bukan silo-silo, tapi sebagai sebuah sistem dan ekosistem,” ujarnya.

BACA JUGA:Mewakili BPD, ini Usulan kepada Pemerintah Kabupaten Lahat

Purnomo mengungkapkan, sepanjang keterlibatan dalam perumusan peraturan menteri (permen)/peraturan kepala lembaga (perka) terkait SPBE pihaknya mencatat sejumlah kendala yang mendesak untuk ditangani. Salah satu adalah, SPBE yang disusun K/L belum terintegrasi dengan sistem besar SPBE nasional.

“K/L masih membangun aplikasi-aplikasi sejenis dengan aplikasi-aplikasi umum atau K/L masih menawar membangun aplikasi-aplikasi khusus yang sebenarnya sedang dikembangkan secara terpusat sebagai aplikasi umum,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Purnomo, masih diperlukan penyamaan persepsi antara K/L terkait dalam penyusunan peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga terkait pembangunan SPBE di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar setiap kebijakan mikro yang disusun dapat terpadu, tidak sekadar copy-paste dengan permen/perka yang sudah ada mengingat kebutuhan setiap instansi yang berbeda-beda.

Purnomo mengungkapkan, forum harmonisasi permen/perka terkait SPBE K/L, seyogianya melibatkan K/L seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BACA JUGA:Sinergi Polsek Jarai Bersama Unsur Kecamatan dan Pol PP Desa

“Saya berharap diskusi ini bisa memberi sumbangan dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang modern, yang didukung oleh SPBE yang tangguh dan mantap,” ujarnya.

Purnomo pun optimistis SPBE yang terintegrasi akan mendukung upaya reformasi birokrasi yang terus dilakukan oleh pemerintah.

“Semuanya itu diharapkan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan pada akhirnya dapat mewujudkan birokrasi Indonesia yang andal dan juga Indonesia yang jaya,” tandasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam DKT ini yaitu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian PAN-RB, Cahyo Tri Birowo serta Jusuf A. Simatupang dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Turut menjadi narasumber, Sandiman Madya Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, BSSN, Danang Jaya serta Barrakha Kugitama dari Sekretariat Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas.

BACA JUGA:Kantor Cabang Pengadaian Pagar Alam Layani KUR Syariah, Limit Pinjaman Hingga Rp10 Juta

Kategori :