JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) optimis bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja akan memperkuat pengembangan budidaya laut, pesisir dan darat yang ramah lingkungan yang merupakan salah satu program prioritas berbasis ekonomi biru di sektor perikanan budidaya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu No 2 Tahun 2022 atau dikenal dengan Perpu Cipta Kerja sebagai penyempurnaan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang telah berlaku dua tahun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:KKP Pacu Hilirirasi Sektor Perikanan Dengan Program Ekonomi Biru
“Pada prinsipnya materi sub sektor perikanan budidaya yang ada di dalam Undang Undang Cipta Kerja, sama dengan materi yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada perubahan. Dan KKP telah melakukan berbagai implementasi percepatan pelayanan dan penerbitan perizinan berusaha, khususnya sub sektor perikanan budidaya,” ujar Pak Dirjen TB Haeru Rahayu dalam keterangannya.
Pria yang akrab disapa Tebe ini pun menyebutkan, upaya yang dilakukan KKP yaitu melakukan revisi penyempurnaan aturan perizinan berusaha di lingkup KKP dan memperbaiki proses bisnis perizinan berusaha yang tertuang melalui penerbitan Permen KP Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan.
BACA JUGA:Karena Perppu Cipta Kerja, KKP Tingkatkan Kapasitas Kelompok Usaha
“Penerbitan Permen KP nomor 10 tahun 2021 ini menjadi solusi bagi para pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan dalam mengurus izin usaha karena lebih cepat dan mudah. Disamping itu, usaha sektor kelautan dan perikanan bisa lebih kondusif,” tutur Tebe.
Selain itu, menurut Tebe, dalam rangka implementasi UU CK tersebut DJPB sendiri sudah menyelesaikan beberapa mandat peraturan perundangan yang diamanatkan yaitu penerbitan Permen 13/2021 tentang Tindakan tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, Permen KP 19/2021 tentang penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya dan Penerbitan Kepmen KP 28/2021 tentang jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah. “Penerbitan aturan ini tidak lain adalah upaya mengendalikan penyakit atau wabah penyakit ikan yang menghambat produksi perikanan budidaya,” paparnya.
Pasalnya, sejauh ini KKP melalui DJPB mempunyai program terobosan guna meningkatkan produksi perikanan nasional. Seperti program pembangunan Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kabupaten Kebumen, dan program induk udang unggul guna mengejar target produksi udang 2 juta ton pada tahun 2024. “Perikanan Budidaya menjadi salah satu tulang punggung perekonomian. Oleh karena itu, saat ini KKP dalam hal ini DJPB tengah gencar melakukan program terobosan guna meningkatkan produksi perikanan budidaya terutama produk-produk komoditas ekspor guna meningkatkan devisa negara,” tutur Tebe.
Selain itu, meski gencar dalam peningkatan produksi, proses budidaya tetap sesuai dengan konsep Ekonomi Biru yang diusung oleh KKP. Dimana, setiap proses produksi budidaya yang dilakukan tetap menerapkan prinsip eco-efficiency di sepanjang mata rantai nilai (value chain), mengedepankan pelestarian sumberdaya alam dan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup serta melibatkan masyarakat setempat sebagai aktor utama pertumbuhan ekonomi.
“Sehingga misi menjadikan perikanan budidaya sebagai tulang punggung dan roda perekonomian daerah maupun nasional yang mengedepankan sustainabilty atau keberlanjutan dan tidak ada dampak perusakan lingkungan dapat terwujud,” tukas Tebe.
BACA JUGA:Fortass Putuskan Menunda Festival Teater Sekolah, 2 Mei Baru Digelar
Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastutik menambahkan materi sub sektor perikanan budidaya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, selain perizinan berusaha meliputi tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah.
“Perizinan berusaha ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kegiatan usaha melalui penerbitan perizinan berusaha lebih efektif dan sederhana. Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada subsektor perikanan budidaya meliputi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021”, jelas Gemi.