JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Putusan ini dibacakan Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel pada Senin 13 Feberuari 2023.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.20 WIB. Menurut hakim Ferdy Sambo terbukti bersalah dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Minyakita Sulit Didapat, Disperindag – Polres Sidak Pasar
Sebelum membacakan putusan Hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo berdiri. Selanjutnya hakim membacakan putusan dengan vonis hukuman mati.
Usai mendengat putusan, Ferdy Sambo langsung menemui kuasa hukum dan berbicara beberapa menit.
Kemudian, Ferdy Sambo digiring ke mobil tahanan dan dikawal beberapa anggota brimob yang bertugas di gedung PN Jaksel.
BACA JUGA:Hukuman Kasus Pembunuhan Belum Selesai, Mantan Kades di Muba ini Dijerat Kasus Korupsi ADD
diberitakan sebelumnya, Majelis haki PN Jaksel berkeyakinan jika mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.
"Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Pasar Aksara di Kota Medan Selesai Dibangun Kembali, Kini Mulai Dipadati Pedagang
Menurut Hakim Wahyu, dalam perkara tersebut telah disita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.
Dari barbuk, tambah Hakim Wahyu, terlihat bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki senjata api Glock-17.
Selain itu majelis hakim mengungkapkan ada tiga fakta yang disimpulkan berdasarkan keterangan saksi.
"Berdasarkan keterangan Barbuk dan Ahli Arif Sumirat, Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard, dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.