KKP Ungkap Dampak Perppu Ciptakerja untuk Ekonomi Biru

Senin 13-02-2023,13:07 WIB
Reporter : kkp.go.id
Editor : dwi

“Sehingga misi menjadikan perikanan budidaya sebagai  tulang punggung dan roda perekonomian daerah maupun nasional yang mengedepankan sustainabilty atau keberlanjutan dan tidak ada dampak perusakan lingkungan dapat terwujud,” tukas Tebe.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastutik menambahkan materi sub sektor perikanan budidaya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, selain perizinan berusaha meliputi tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah.

 “Perizinan berusaha ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kegiatan usaha melalui penerbitan perizinan berusaha lebih efektif dan sederhana. Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada subsektor perikanan budidaya meliputi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021”, jelas Gemi.

Sebagai Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada subsektor perikanan budidaya meliputi 31 KBLI dan 11 Non KBLI. 31 KBLI terdiri dari 19 KBLI Pembesaran Ikan, 3 KBLI Pembenihan Ikan dan 9 KBLI Usaha Jasa.

BACA JUGA:Kemnaker Dukung Pengembangan Destinasi Pariwisata Superprioritas pada Sektor Ketenagakerjaan.

Sementara untuk 11 Non KBLI yaitu 7 Sertifikasi seperti Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) serta sertifikasi bidang pakan dan obat ikan.

Sisanya berupa 4 Rekomendasi yaitu terkait rekomendasi pemasukan dan/atau pengeluaran bidang perikanan budidaya, yaitu Pakan, Obat dan Calon induk/calon Induk/benih ikan/inti mutiara.

“KKP telah menerbitkan produk hukum yang diamanatkan dalam  Perppu Cipta Kerja yaitu tindakan tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah. Sebagai upaya pengendalian penyakit ikan dan lingkungan yang dilakukan secara sinergis dan bersama-sama antara Pemerintah dan seluruh stakeholder akan dapat mewujudkan keberhasilan produksi perikanan budidaya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pembudidaya”, tambah Gemi.

Gemi menyampaikan tujuan ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 13 Tahun 2021 juga untuk meningkatkan peran pemerintah, pakar penyakit ikan, perguruan tinggi, sektor swasta dan pembudidaya ikan melalui Gugus Tugas (Nasional, Provinsi dan Kabupaten) dalam  upaya Tindakan tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan.

BACA JUGA:Irjen: Pengendalian Mutu dan Integritas Pengawasan

Gemi juga menambahkan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya adalah untuk mengatur pelepasan ikan hasil pembudidayaan ikan asli Indonesia ke wilayah penebaran kembali, dalam hal ini perairan umum.

Sementara Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya adalah pengelolaan sumber daya ikan yang berkembang biak di perairan umum yang merupakan hasil Penebaran Kembali. *

 kkp.go.id

Kategori :