Harus Tahu! Ini Dia Syarat-syarat Warga Penerima Bantuan PKH

Rabu 08-02-2023,19:49 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : erick

Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600 ribu per tahap.

Anak usia 0-6 tahun atau balita menerima bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.

BACA JUGA:Pilot Susi Air yang Disandera KKB Nasibnya Belum Diketahui

Siswa SMA sederajat dapat Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.

Siswa SMP sederajat dapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.

Siswa SD sederajat Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di laman Sumeks.co : Catat, ini Syarat Warga Menerima PKH

Kategori :