Pantarlih, Ujung Tombak Penjaga Hak Konstitusi WNI

Rabu 08-02-2023,10:32 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Bodok

PAGAR ALAM,PAGARALAMPOS.COM - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak memilih dan dipilih.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.

"Selain itu, secara spesifik, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tutur Ketua PPK Kecamatan Pagaralam Selatan, Sapliansyah, Rabu 8 Februari 2023.

Sapliansyah juga menjelaskan, guna menjaga hak Konstitusional tersebut KPU membetuk  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada tahapan Pemilu.

BACA JUGA:Sukseskan F1H20, Wamenparekraf Tinjau Kesiapan Amenitas

"Dibentuk Pantarlih ini berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022 pasal 47 yang berbunyi Pantarlih dibentuk untuk membantu  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan Pemuktahiran Data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS),"katanya.

Dalam, lanjut Sapliansyah, Pasal 51 PKPU No 08 Tahun 2022 Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, di laksanakan secara terbuka dengan memperhatikan Kompetensi, Kapasitas, Integritas dan Kemandirian Calon Pantarlih.

"Pantarlih sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sekarang berbasiskan aplikasi. Aplikasi tersebut merupakan salinan Digital yang di kemas dalam E-Coklit,"jelasnya.

Tambah Sapliansyah, dalam pelaksanaan tugasnya, Pantarlih akan mendatangi rumah ke rumah yang berada dilingkungan TPS tersebut satu persatu, yang mana kerja Pantarlih akan di monitoring langsung oleh PPS, PPK dan hasil pemuktahiran tersebut langsung masuk ke link Sidalih KPU.

BACA JUGA:Cinta Produk Lokal, Kemenparekraf Dukung Kolaborasi KitKat-AeroStreet

"Pantarlih melakukan Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih secara De-Jure berdasarkan KTP-el dan atau KK. Dengan demikian hak konstitusional warga negara dalam memilih benar benar akan di dapatkan oleh masyarakat," imbuhnya.

Kedepan dengan adanya E-Coklit ini dapat di pastikan data pemilih benar benar Real, sehingga tidak akan ada pemilih ganda dan warga kehilangan hak pilihnya.

"Khusus di Kota Pagaralam telah dilakukan tahapan rekrutmen calon Pantarlih, saat ini sudah memasuki tahapan  yaitu penatapan Pantarlih terpilih oleh PPS, diharapkan Pantarlih terpilih memiliki kapasitas, Integritas dan kemandirian,"pungkasnya.

Kategori :