Kemendes PDTT Dorong BUMDes Segera Berbadan Hukum

Senin 06-02-2023,15:35 WIB
Reporter : sumeks
Editor : Almi

JAKARTA, PAGARALAMPOS – Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar berharap BUMDes dapat berjaya ke depannya.

Terlebih setelah dinyatakan sebagai badan hukum dan tidak dapat dibubarkan. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berharap para pengurus atau pengelola BUMDes yang belum berbadan hukum segera melengkapi dokumennya.  BACA JUGA:Semen Baturaja Kebanggaan Wong Sumsel Sebanyak 47.494 atau 61,36 persen dari 74.961 desa di Indonesia telah memiliki badan usaha milik desa (BUMDes). Dari jumlah itu, baru 1.296 BUMDes yang memiliki dokumen terverifikasi atau berbadan hukum. Sisanya masih dalam tahap perbaikan dokumen maupun pendaftaran.
 ”Dengan badan hukum ini, banyak sekali yang bisa dilakukan BUMDes,” katanya, kemarin.
BACA JUGA:Siapkan Angkatan Kerja Berkualitas, Kemanker Gelar PBK Angkatan I Tahun 2023
Untuk mencapai tujuannya, BUMDes bukan berarti tidak memiliki hambatan. Terutama terkait SDM pengelola maupun pengurus BUMDes. Kemendes PDTT telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kemudahan tugas pengelolaan usaha BUMDes. Di antaranya dengan menyediakan sistem akuntansi legal yang disusun STAN. ()   Berita ini sudah terbit di Harian Sumeks dengan judul Dorong BUMDes Segera Berbadan Hukum
Tags : #mentri #kemendes pdtt #bumdes
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini