Atas perbuatannya tersangka YS, wanita yang cabuli 17 anak di bawah umur di Jambi, terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, dilansir detikSumut, Ahad 5 Februari.
Artikel ini telah tayang di laman Sumeks.co : Luar Biasa, Wanita di Jambi Cabuli 17 Anak di Bawah Umur