BENGKULU,PAGARALAMPOS.COM - Lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran hasil penjualan, karyawan toko waralaba di Kelurahan Tanah Patah berinisial R-H, warga Bukti Peninjauan Dua, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluna, dilaporkan kepala toko ke polisi, Selasa 31 Januari 2023.
Kejadian berawal saat R-A sedang tugas malam. Selanjutnya, Senin 30 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. R-A pamit untuk membeli makan.
Akan tetapi setelah beberapa jam keluar toko terduga pelaku tidak kunjung kembali ke kantor. Nomor handphone milik terlapor pun hingga saat ini tidak kunjung aktif.
Pelapor yang merasa curiga akhirnya melakukan pengecekan hasil penjualan.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Pagar Alam Targetkan Stunting Berada Di Angka 10 Persen Pada 2024 Mendatang
Dan benar saja, pada saat kejadian (Senin, red) terdapat selisih uang penjualan sebesar Rp13 juta, dari yang seharusnya hasil penjualan sebesa Rp22 juta.
Setelah di cek ulang, ternyata selisih uang penuualan tersebut telah ditransfer ke akun dana terlapor R-A.
Sementara itu, Kasubbid Pemnas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung mengatakan bahwa laporan telah diterima pihaknya dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Untuk memudahkan penyelidikan, polisi juga akan memeriksa para saksi terkait.
BACA JUGA:Minta Giat Sambang dan Patroli Tetan Intens Dilakukan Polsek Dempo Selatan
" Laporan sudah kita terima, saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil saksi saksi telebih dahulu untuk dimintai keterangan,” ujarnya ke BETVNEWS (Jumat 3 Februari 2023).*