PAGARALAM POS, Lahat – Bupati Lahat, Cik Ujang, mendukung rencana pemekaran Kecamatan Kikim Area jadi Daerah Persiapan Otonomi Baru (DPOB) Kikim Area. Mengingat perjuangan masyarakat Kikim Area ingin miliki kabupaten sendiri, sudah berlangsung lama. Selain itu, syarat-syarat Kikim Area untuk jadi DPOB, juga sudah lengkap. Tinggal menunggu dibukanya kembali moratorium pemekaran daerah, oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cik Ujang mengatakan, Kecamatan Kikim Area miliki wilayah yang cukup luas, dengan beragam hasil bumi yang jadi penopang hidup masyarakat. Mulai dari sektor pertanian, perkebunanan sawit dan karet, pertambangan batu bara, hingga minyak bumi. Tentunya, jika Kikim Area terbentuk jadi kabupaten baru, Kikim Area akan lebih cepat maju dan berkembang.
“Dalam waktu dekat, saya ada pertemuan dengan anggota dewan dapil Kikim Area. Agendanya, pemantapan pemekaran Kikim Area jadi DPOB. Saya sangat mendukung. Dulu Kota Pagar Alam dan Kabupaten Empat Lawang juga bagian dari Lahat. Dengan adanya pemekaran, dua wilayah tersebut kini jadi lebih maju dan berkembang,” kata Cik Ujang, beberapa waktu lalu, ketika hadiri tasyakuran warga di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kikim Selatan.
Sementara, Presiderium DPOB Kikim Area, Chozali Hanan menyebut, persyaratan agar Kikim Area jadi DPOB, sudah dipersiapkan semua. Sebanyak 89 desa dari lima kecamatan di Kikim Area, sudah lama mendukung rencana tersebut. Kajian akademi DPOB Kikim Area, juga sudah selesai Agustus 2022 lalu, dan telah disampaikan Bupati Lahat kepada Gubernur Sumsel.
BACA JUGA:Nekat! Pria Asal Lahat ini Perkosa Sepupu Sendiri yang Sudah Punya Suami
“Jika moratorium sudah dibuka nanti, awalnya selama 3 tahun Kikim Area terlebih dahulu jadi daerah persiapan. Itu waktu untuk evaluasi, apakah Kikim Area memang bisa berjalan sendiri atau tidak. Jika tidak mampu, mungkin dikembalikan ke daerah induk,” terang Chozali Hanan, Kamis (2/2).
Chozali Hanan menerangkan, tahun 2014 dimasa Presiden SBY, Lahat masuk urutan ke 6 dari 65 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Tapi saat pembahasan di DPR RI Oktober 2014, keluarlah moratorium, dengan alasan karena membebani dana pemerintah pusat. Saat ini, seluruh sayarat DPOB Kikim Area sudah lengkap. Persetujuan Bupati Lahat dan DPRD Lahat tentang DPOB Kikim Area, sudah tertuang melalui sidang paripurna DPRD Lahat, Februari 2021 lalu. Kemudian, persetujuan Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel juga sudah ada, sesuai putusan sidang paripurna Juni 2021 lalu. “Intinya Kikim Area tinggal menunggu dibukanya moratorium saja, untuk persyaratan sudah lengkap semua,” terang tokoh masyarakat Kikim Area ini.*