Alasan pelaku merudapaksa korban karena ingin menyalurkan birahi.
BACA JUGA:Sekda Terima Kunker DPRD Banyuasin, Sampaikan Rencana Bangun Venue GOR Banyuasin
"Pelaku baru satu kali dengan korban," ujarnya didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, Kamis 2 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 285 Kupidana jo pasal 289 KUHPidana.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan," ujarnya.
Artikrl ini telah tayang di laman Sumeks.co : Bejat! Pria di Lahat Perkosa Sepupu Sendiri yang Sudah Bersuami