PAGARALAM POS, Lahat – Terkait pernyataan Camat Lahat, Gemris Palo SIP MM yang mengatakan belum menerima daftar nama personel Pol PP Desa/Kelurahan di wilayahnya. Plt Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herrry Kurniawan SSTP MSi mengakui, untuk di Pol PP Desa/Kelurahan di Kecamatan Lahat memang tidak melapor ke pihak Kecamatan Lahat. Melainkan langsung berkoordinasi ke pihaknya, karena jarak dan lokasi terbilang cukup dekat.
Herry menjelaskan, Pol PP Desa/Kelurahan sebenarnya tidak berkewajiban untuk melaporkan keberadaannya ke Camat setempat. Karena status keberadaan Pol PP Desa/Kelurahan berada dibawah Dinas Satpol PP Lahat. Namun, untuk yang berada di Kecamatan lain, karena terbatas jarak, Pol PP Desa/Kelurahan sudah jalin koordinasi dengan Camat, Babhinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah setempat. “Kalau untuk di Kota Lahat, koordinasinyakan bisa langsung ke kita. Mereka memang tidak wajib lapor ke Camat, karena langsung di bawah komando kita,” tegas Herry, Rabu 1 Februari 2023.
Herry menjelaskan, tugas dan kewenangan Pol PP Desa/Kelurahan, berbeda dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Pol PP Desa/Kelurahan bertugas mengawal Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sedangkan linmas hanya berwenang lakukan upaya melindungi masyarakat dibawah aturan kades/lurah. “Linmas tidak punya kewenangan lakukan penegakan perda dan perkada di desa/kelurahan. Tapi itu berupa Peraturan Desa (Perdes), itu baru tugas linmas,” jelasnya.
Mantan Kabag Perekonomian Setda Lahat ini menerangkan, saat ini ada 460 Pol PP Desa/Kelurahan yang tersebar di 360 Desa dan 17 Kelurahan. Pol PP Desa/Kelurahan ini, akan melaporkan semua temuannya ke pihaknya, terkait jika adanya pelanggaran perda dan perkada. Apalagi jika pelanggaran itu, bisa berujung mengancam keamanan, ketertiban warga di desa/kelurahan. Seperti, perda larangan orgen tunggal pada malam hari.
BACA JUGA:Hanura Sumsel Ditarget 2 Kursi
“Linmas ini langsung di bawah kades, saat adanya pelanggaran perda, dengan intervensi kades pelanggaran itupun bisa saja didiamkan. Tapi dengan adanya Pol PP desa/kelurahan, pelanggaran bisa dengan cepat dilaporkan, dan kita bisa segera ambil tindakan,” terangnya.
Meskipun linmas di bawah kewenangan kades, pembinaan linmas masih wewenang pihaknya. Namun pihaknya tidak bisa berikan wewenang lebih kepada linmas, terutama terkait penegakan perda dan perkada. “Saya rasa tugas dan wewenang antara Pol PP desa/kelurahan dengan linmas, cukup jelas. Tidak akan ada tumpang tindih tugas dan kebijakan. Jika pun ada kejadian bencana Pol PP desa/kelurahan dan linmas turun membantu, bukakah itu jadi lebih baik,” tuturnya.*